Kamis, 22 Juli 2010

sketsa malam

Orang Menjadi "BESAR&TERKENAL" karena pendapat dan pikirannya diterima dan dikagumi orang sebagai PENDAPAT DAN PIKIRAN YANG BENAR DAN LUHUR...

Senin, 19 Juli 2010

Rabu, 07 Juli 2010

STATUS...HANYA STATUS...DIBUAT JADI STATUS???

Pengisian kolom status perkawinan dalam KTP masih terus dipertanyakan. Pada pelaksanaannya saat ini digunakan istilah KAWIN bagi yang telah menikah dan TIDAK KAWIN bagi yang belum.

Tentu saja TIDAK KAWIN berkonotasi orang itu tidak akan kawin atau tidak ada keinginan untuk melaksanakan kegiatan tersebut.

Penggunaan istilah inilah yang terus menjadi masalah dan diperdebatkan mulai dari Bidang Kajian dan Pembinaan Bahasa Indonesia di Pusat Bahasa Depdiknas hingga DPR.

Banyak yang berpendapat bahwa penggunaan kata TIDAK KAWIN atau KAWIN tidak tepat lagi. Kajian yang telah dilakukan membawa pada kesimpulan bahwa istilah tersebut akan lebih tepat menggunakan frase lain sesuai dengan tingkat usia penduduk.

Diperoleh rumusan yang akan diajukan ke DPR untuk digodok sehingga dapat menjadi peraturan resmi.

Berikut ini adalah draft rancangannya:
- Usia 17-20: Belum KAWIN/Keburu KAWIN.
- Usia 21-25: Kepingin KAWIN/Telanjur KAWIN.
- Usia 26-30: Kapan KAWIN/Kenapa KAWIN.
- Usia 31-35: Kebelet KAWIN/Telat KAWIN.
- Usia 36-40: Tidak Laku KAWIN/Menyesal KAWIN.
- Usia 41-45: Tidak KAWIN-KAWIN/Beberapa Kali KAWIN.
- Usia 46-50: Tidak Ingin KAWIN/Lupa Sudah KAWIN

Anda masuk kategori yang mana ?
Kalau saya pribadi lebih cenderung ke istilah Nikah atau Belum Nikah, sebab kalau kawin dan tidak kawin kurang tepat. Kenapa saya bilang begitu? coba anda bayangkan orang yang statusnya belum menikah bisa saja kan sudah pernah “kawin” 
Tapi kalau menggunakan istilah Nikah / Belum Menikah punya bukti otentik yang syah dan kuat yaitu dengan adanya Buku Surat Nikah. Sehingga Status yang tertera di dalam KTP itu dapat dipertanggung jawabkan.